Scroll untuk baca artikel
Berita

Kiai Cholil Nafis: MUI Dorong Sanksi Tegas bagi Pelaku dan Kampanye LGBT

alnews_online
60
×

Kiai Cholil Nafis: MUI Dorong Sanksi Tegas bagi Pelaku dan Kampanye LGBT

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis. (Foto:Ist)

ALIMANNEWS.COM – JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan lembaga legislatif segera menyusun regulasi yang lebih tegas terkait penanganan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). MUI menilai hingga saat ini belum terdapat ketentuan hukum yang secara spesifik mengatur sanksi pidana terhadap pelaku maupun pihak yang mengampanyekan normalisasi LGBT di ruang publik.

Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis, menilai perlunya payung hukum yang jelas agar aparat memiliki dasar yang kuat dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perilaku seksual sesama jenis. Menurutnya, regulasi yang tegas juga diperlukan sebagai bagian dari upaya menjaga moralitas dan melindungi generasi muda.

“Menurut saya, ini hukumannya harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar Kiai Cholil  Kamis (10/6/2026).

Menurut Kiai Cholil, hukum positif yang berlaku saat ini dinilai belum memberikan pengaturan yang spesifik terhadap perilaku LGBT. Akibatnya, penanganan yang dilakukan selama ini lebih banyak berupa pembinaan atau langkah administratif tanpa adanya sanksi pidana yang jelas dan terukur.

Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan munculnya celah hukum yang membuat penegakan aturan terhadap kasus-kasus serupa menjadi tidak optimal. Terlebih, menurutnya, terdapat kecenderungan sebagian kelompok untuk mengekspresikan orientasi seksual sesama jenis secara terbuka di ruang publik.

“Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya,” katanya.

Selain mendorong regulasi terhadap pelaku, Kiai Cholil juga meminta pemerintah mempertimbangkan aturan yang dapat menjangkau pihak-pihak yang secara aktif mengampanyekan atau mempromosikan normalisasi LGBT di tengah masyarakat. Menurutnya, pengaturan tersebut penting untuk mencegah berkembangnya pandangan yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial yang berlaku di Indonesia.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu menilai pengalaman pengetatan regulasi penyiaran di masa lalu menunjukkan bahwa kebijakan yang tegas dapat memengaruhi persepsi publik terhadap suatu perilaku yang dianggap menyimpang.

Meski demikian, Kiai Cholil menegaskan bahwa dorongan terhadap penegakan hukum tersebut tidak dilandasi kebencian terhadap individu tertentu. Menurutnya, pendekatan hukum dimaksudkan sebagai upaya mengoreksi perilaku yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama dan nilai-nilai moral masyarakat.

“Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar,” tegasnya.

MUI juga menilai bahwa pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan instrumen hukum. Peran keluarga tetap menjadi benteng utama dalam membangun karakter anak melalui pendidikan moral, penguatan nilai-nilai agama, serta pengawasan terhadap lingkungan pergaulan.

Karena itu, selain mendorong lahirnya regulasi yang lebih jelas, MUI mengajak orang tua, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat untuk memperkuat pembinaan generasi muda agar memiliki pemahaman yang baik mengenai nilai-nilai moral, etika, dan ajaran agama yang dianut masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *