Berita

MAKI Siapkan Praperadilan Kejati DKI, Dugaan Kasus Korupsi Mandek Jadi Sorotan

Sofyan Hadi
56
×

MAKI Siapkan Praperadilan Kejati DKI, Dugaan Kasus Korupsi Mandek Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Rencana Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Foto: Ist)

ALIMANNEWS.COM | JAKARTA – Rencana Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai mendapat dukungan. Langkah hukum tersebut dipicu oleh belum tuntasnya penanganan dugaan kasus pemerasan yang melibatkan oknum pejabat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Seorang sumber dari kalangan aparat penegak hukum (APH) di Jakarta menilai praperadilan layak ditempuh sebagai upaya mendorong kepastian hukum atas sejumlah perkara korupsi yang dinilai belum memperoleh kejelasan penyelesaian.

“Saya mendukung sekali untuk diajukan praperadilan. Sebab ada dugaan beberapa perkara korupsi di Kejati DKI Jakarta yang memang tidak tuntas penanganannya sampai ke pengadilan,” ujar sumber tersebut di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Menanggapi hal itu, Boyamin Saiman membenarkan adanya rencana gugatan praperadilan terhadap Kejati DKI Jakarta. Namun, ia mengatakan MAKI saat ini masih memprioritaskan penanganan gugatan praperadilan dalam perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Menurut Boyamin, kapasitas tim MAKI masih difokuskan pada proses persidangan kasus Firli yang baru memasuki tahap awal.

“Maaf masih overload, mungkin longgar masih dua bulan lagi. Ini kita masih memulai kasus Firli, kemarin sidang perdana tapi Polda tidak datang sehingga ditunda dua minggu,” kata Boyamin.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman, juga meminta Kejati DKI Jakarta segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara dugaan pemerasan yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Ia menegaskan, kejaksaan harus bersikap transparan dengan segera melimpahkan perkara ke pengadilan apabila alat bukti dinilai telah memenuhi syarat. Sebaliknya, apabila bukti dianggap tidak mencukupi, kejaksaan diminta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas proses penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait rencana gugatan praperadilan maupun perkembangan penanganan dugaan kasus pemerasan yang menjadi sorotan tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *