Berita

MUI Usulkan Hukuman Mati bagi Koruptor yang Ancam Eksistensi Negara

38
×

MUI Usulkan Hukuman Mati bagi Koruptor yang Ancam Eksistensi Negara

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), KH M. Cholil Nafis. Foto: Ist

JAKARTA, ALIMANNEWS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pemberantasan korupsi secara lebih tegas. Melalui Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, MUI mengusulkan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang terbukti membahayakan eksistensi dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Usulan tersebut akan dibahas bersama puluhan organisasi kemasyarakatan Islam peserta KUII VIII sebelum dirumuskan menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah sebagai bagian dari agenda penguatan sistem pemberantasan korupsi nasional.

Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), KH M. Cholil Nafis, mengatakan MUI sejatinya telah memiliki fatwa mengenai tindak pidana korupsi yang membuka peluang dijatuhkannya hukuman mati dalam kondisi tertentu.

Menurutnya, hukuman tersebut dapat diterapkan apabila korupsi telah mencapai tingkat yang membahayakan eksistensi negara, menghambat pembangunan nasional, merampas hak-hak rakyat, serta menimbulkan kerusakan sosial dan ekonomi secara luas.

“Majelis Ulama Indonesia sudah memiliki fatwa terkait korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati,” ujar Cholil Nafis dalam kegiatan KUII VIII di Jakarta Selatan, Ahad (26/7/2026).

Cholil menegaskan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, hingga pembangunan yang berkeadilan.

Karena itu, menurutnya, pemberantasan korupsi harus diarahkan bukan sekadar pada penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan agar praktik korupsi semakin berkurang.

“Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, melainkan seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” katanya.

Ia menjelaskan, hukuman mati dipandang sebagai instrumen hukum yang memiliki daya cegah (deterrent effect), sehingga mampu menimbulkan rasa takut bagi siapa pun yang berniat melakukan korupsi dalam skala yang membahayakan negara.

“Hukuman itu bersifat preventif agar orang takut melakukan korupsi. Korupsi mematikan harapan hidup banyak orang sehingga negara harus melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Selain usulan hukuman mati bagi koruptor, KUII VIII juga membahas berbagai isu strategis nasional yang akan menjadi rekomendasi kepada pemerintah.

Di antaranya adalah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, penguatan sistem ekonomi dan keuangan syariah, peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta pembahasan mengenai regulasi terkait LGBT.

Rekomendasi hasil kongres diharapkan menjadi kontribusi umat Islam dalam memperkuat kebijakan nasional, menciptakan pemerintahan yang bersih, meningkatkan keadilan hukum, dan menjaga kemaslahatan masyarakat.

Dalam sistem hukum Indonesia, pidana mati terhadap pelaku korupsi telah diatur secara terbatas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni pada keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2). Namun, penerapannya hingga kini belum pernah dilakukan sehingga usulan MUI dipandang sebagai dorongan untuk memperkuat efek jera dalam pemberantasan korupsi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *