Islam Insight

Benarkah Muhammadiyah Tidak Bermadzhab? Ini Penjelasan Manhaj Tarjih dan Sikap terhadap Imam Mazhab

alnews_online
44
×

Benarkah Muhammadiyah Tidak Bermadzhab? Ini Penjelasan Manhaj Tarjih dan Sikap terhadap Imam Mazhab

Sebarkan artikel ini
Ustadz Ragil Abu Yazid, tokoh cendikiawan dan tokoh agama, serta tokoh Persyarikatan Muhammadiyah. (Foto: Ist)

Oleh: Ust. Ragil Abu Yasid

ALIMANNEWS.COM | ISLAM INSIGHT – Pertanyaan mengenai sikap Muhammadiyah terhadap mazhab fikih kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah, “Muhammadiyah tidak bermadzhab. Apakah Muhammadiyah merasa lebih pintar daripada Imam Syafi’i?”

Pertanyaan tersebut muncul karena Muhammadiyah dikenal tidak mengikatkan diri pada satu mazhab fikih tertentu. Namun, pandangan itu kerap disalahpahami seolah-olah Muhammadiyah menolak atau merendahkan para imam mazhab.

Berpegang pada Al-Qur’an dan As-Sunnah

Secara resmi, Muhammadiyah menegaskan dirinya sebagai gerakan Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah al-Maqbulah, dengan menggunakan Manhaj Tarjih sebagai metode dalam memahami dan menetapkan hukum Islam.

Karena itu, Muhammadiyah tidak mengikatkan diri secara eksklusif kepada satu mazhab fikih. Namun, sikap tersebut bukan berarti anti-mazhab atau menolak warisan keilmuan para ulama terdahulu.

Sebaliknya, pendapat para imam mazhab tetap dijadikan referensi penting dalam proses kajian hukum Islam. Hasil ijtihad Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam banyak persoalan bahkan sering kali sejalan dengan pendapat Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, maupun Imam Ahmad bin Hanbal, bergantung pada kekuatan dalil dalam setiap persoalan.

Mengikuti Semangat Para Imam Mazhab

Prinsip tersebut sejatinya sejalan dengan pesan para imam mazhab sendiri.

Imam Syafi’i pernah menyatakan:

“Apabila hadis itu sahih, maka itulah mazhabku.”

Sementara Imam Malik berkata:

“Setiap orang dapat diterima dan ditolak pendapatnya, kecuali penghuni kubur ini,” sambil menunjuk makam Rasulullah SAW.

Pernyataan kedua imam besar tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak menghendaki sikap fanatik terhadap pendapat pribadi. Mereka justru mengajarkan agar umat Islam menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai rujukan utama, sedangkan pendapat ulama merupakan sarana untuk memahami keduanya.

Bukan Merasa Lebih Pintar

Muhammadiyah menegaskan bahwa melakukan tarjih atau memilih pendapat yang dinilai paling kuat berdasarkan dalil bukan berarti merasa lebih alim atau lebih pintar daripada Imam Syafi’i maupun imam mazhab lainnya.

Dalam metodologi tarjih, yang menjadi ukuran adalah kekuatan argumentasi, bukan ketokohan seseorang.

Sebagai contoh, dalam persoalan qunut Subuh, Imam Syafi’i berpendapat hukumnya sunnah, sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad tidak mensunnahkannya secara rutin.

Seorang muslim yang mengikuti pendapat Imam Syafi’i tentu tidak otomatis dianggap merasa lebih pintar daripada Imam Abu Hanifah atau Imam Ahmad. Sebaliknya, perbedaan itu merupakan bagian dari khazanah ijtihad dalam fikih Islam.

Demikian pula Muhammadiyah. Ketika Majelis Tarjih memilih suatu pendapat berdasarkan kajian Al-Qur’an, As-Sunnah, serta pandangan para ulama, hal tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap imam mazhab, melainkan penerapan metode istinbath hukum yang diyakini paling kuat.

Perbedaan Adalah Tradisi Keilmuan

Sejarah Islam menunjukkan bahwa para imam mazhab sendiri memiliki banyak perbedaan pendapat dalam berbagai persoalan fikih. Namun, perbedaan tersebut tidak pernah melahirkan saling merendahkan ataupun mengklaim diri paling benar.

Mereka tetap saling menghormati, mengakui keilmuan masing-masing, dan menjadikan perbedaan sebagai bagian dari kekayaan intelektual Islam.

Karena itu, perbedaan hasil ijtihad tidak seharusnya dipahami sebagai bentuk persaingan siapa yang lebih pintar. Yang menjadi tolok ukur dalam tradisi keilmuan Islam adalah kesungguhan mencari kebenaran berdasarkan dalil yang sahih.

Dengan demikian, sikap Muhammadiyah yang tidak mengikatkan diri pada satu mazhab tertentu merupakan bagian dari manhaj tarjih yang bertujuan mengembalikan penetapan hukum kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, sembari tetap menghormati kontribusi besar para imam mazhab sebagai ulama mujtahid yang telah mewariskan khazanah fikih yang sangat berharga bagi umat Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *