Berita

KPG: Guru Bukan Sekadar Belum Sejahtera, Tapi Dimiskinkan oleh Sistem

22
×

KPG: Guru Bukan Sekadar Belum Sejahtera, Tapi Dimiskinkan oleh Sistem

Sebarkan artikel ini
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Jakarta, Rabu (24/6/2026). (Foto:Ist)

ALIMANNEWS.COM | JAKARTA – Koalisi Perlindungan Guru (KPG) menilai kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia masih menjadi persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Selain penghasilan yang dinilai belum memadai, berbagai potongan terhadap tunjangan serta ketidakpastian status kepegawaian disebut turut membebani kehidupan para guru.

Persoalan tersebut disampaikan KPG dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Wakil Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Feri Vahleka, mengatakan berbagai bentuk tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru di lapangan sering kali tidak diterima secara utuh karena adanya berbagai potongan dan kewajiban administratif.

“Guru kita bukan belum sejahtera, guru kita dimiskinkan. Negara memberi tunjangan dengan satu tangan, lalu menariknya kembali dengan tangan yang lain lewat aneka pungutan,” ujar Feri dalam forum tersebut.

Menurut KPG, beban kerja guru terus meningkat seiring dengan tuntutan administrasi, peningkatan kompetensi, dan tanggung jawab profesional. Namun, peningkatan beban tersebut belum diikuti dengan perbaikan kesejahteraan, terutama bagi guru honorer yang masih menerima penghasilan di bawah kebutuhan hidup yang layak.

Akibat kondisi tersebut, tidak sedikit guru yang terpaksa mencari pekerjaan tambahan di luar aktivitas mengajar demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Koalisi juga menilai guru sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia semestinya memperoleh perlindungan sosial, ekonomi, dan hukum yang memadai agar dapat menjalankan tugas secara optimal.

Selain persoalan kesejahteraan, KPG menyoroti proses pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian bagi para guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Menurut KPG, ketidakjelasan status kepegawaian tidak hanya memengaruhi stabilitas pekerjaan, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan guru dan keluarganya.

Dalam forum RDPU tersebut, KPG mengajukan empat rekomendasi kepada pemerintah dan para pembuat kebijakan, yaitu:

  • Perbaikan sistem pengupahan dan kesejahteraan guru.

  • Kepastian status kepegawaian bagi guru honorer melalui mekanisme ASN maupun PPPK.

  • Penguatan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesinya.

  • Penyediaan sarana dan prasarana kerja yang layak di lingkungan sekolah.

KPG menegaskan bahwa peningkatan mutu pendidikan nasional tidak dapat dipisahkan dari peningkatan kesejahteraan para guru. Menurut koalisi, investasi terhadap tenaga pendidik merupakan langkah strategis untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

Karena itu, KPG mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera mengevaluasi berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan guru agar profesi pendidik memperoleh penghargaan yang sepadan dengan perannya dalam membangun masa depan bangsa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *