Berita

Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Orang Tua Diminta Awasi Anak di Rumah

alnews_online
65
×

Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Orang Tua Diminta Awasi Anak di Rumah

Sebarkan artikel ini
Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin. (Foto:Kemenag)

ALIMANNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan binaannya. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif, meningkatkan konsentrasi murid, serta melindungi anak dari risiko negatif di ruang digital.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Aturan ini berlaku bagi satuan pendidikan binaan Kemenag, meliputi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan satuan pendidikan sejenis.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, pembatasan penggunaan gawai bukan bertujuan menjauhkan murid dari teknologi. Sebaliknya, kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Dalam ketentuan tersebut, murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kepentingan pembelajaran.

Penggunaan gawai diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran serta dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.

Pembatasan juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka tidak diperkenankan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan perangkat pada awal pembelajaran dan mengembalikannya saat murid pulang dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.

Sekolah turut diminta menyediakan kanal komunikasi resmi bagi orang tua untuk menyampaikan kebutuhan mendesak. Kebijakan pembatasan gawai harus dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan, dengan penerapan sanksi yang edukatif dan proporsional serta tanpa unsur kekerasan.

Kamaruddin menjelaskan, penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar, mengurangi kualitas interaksi sosial, serta meningkatkan risiko paparan konten negatif dan perundungan siber.

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” tuturnya.

Aturan tersebut juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, dan konten lain yang membahayakan anak.

Selain itu, murid dan tenaga pendidik dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto maupun video yang melanggar privasi dan martabat orang lain tanpa izin.

Transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga dilarang di lingkungan satuan pendidikan.

Pengawasan penggunaan gawai tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga keluarga. Dalam kebijakan tersebut, orang tua atau wali diarahkan untuk membatasi penggunaan gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

Orang tua juga dianjurkan mengaktifkan fitur parental control untuk membatasi akses konten berdasarkan usia, mengatur pembelian atau pengunduhan aplikasi, mengaktifkan fitur pencarian aman (safe search), serta mengendalikan durasi penggunaan perangkat.

Penggunaan gawai disarankan berlangsung di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.

Menurut Kamaruddin, pendampingan orang tua diperlukan untuk membangun kebiasaan digital yang sehat. Karena itu, orang tua perlu berdialog dengan anak mengenai aktivitas di internet sekaligus memberikan teladan dalam menggunakan teknologi secara bijak.

“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” jelasnya.

Keluarga juga didorong menyediakan kegiatan alternatif tanpa gawai, seperti olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, dan aktivitas bersama komunitas. Waktu berkualitas bersama anak perlu diperkuat melalui interaksi langsung dan kegiatan di luar perangkat digital.

Implementasi kebijakan ini melibatkan berbagai unsur, antara lain Komite Sekolah, Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, serta unsur masyarakat lainnya.

Kemenag menegaskan bahwa literasi digital tidak cukup hanya dengan kemampuan mengoperasikan teknologi. Murid juga perlu dibekali kemampuan mengendalikan penggunaannya secara sehat dan bertanggung jawab.

Melalui kebijakan ini, Kemenag berharap tercipta lingkungan pendidikan dan keluarga yang mendukung tumbuh kembang anak, memperkuat interaksi sosial, serta melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *