Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaHAJI

Pemerintah Gagalkan 118 Calon Jemaah Haji Nonprosedural, Kemenhaj Minta Masyarakat Gunakan Jalur Resmi

alnews_online
53
×

Pemerintah Gagalkan 118 Calon Jemaah Haji Nonprosedural, Kemenhaj Minta Masyarakat Gunakan Jalur Resmi

Sebarkan artikel ini
Penertiban Musim Haji 2026, 118 Calon Jemaah Non-Prosedural Gagal Berangkat. (Fofo: SCS)

ALIMANNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) serta Kepolisian Republik Indonesia berhasil menggagalkan keberangkatan 118 calon jemaah haji nonprosedural selama musim haji 1447 H/2026 M. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakat agar dapat menunaikan ibadah haji secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan dilakukan secara intensif sejak dimulainya pemberangkatan jemaah haji reguler pada 22 April 2026 hingga berakhirnya proses keberangkatan jemaah haji khusus pada 23 Mei 2026. Pemerintah memperketat pemantauan di sejumlah pintu keberangkatan internasional, baik melalui jalur udara maupun laut.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang kuat antara Kemenhaj, Imigrasi, dan Polri dalam melakukan pengawasan terhadap potensi keberangkatan haji ilegal.

“Alhamdulillah, Kementerian Haji dan Umrah yang bekerja sama dengan Imigrasi dan Polri telah berhasil menggagalkan keberangkatan sebanyak 118 orang jemaah haji nonprosedural,” ujar Harun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, mayoritas calon jemaah nonprosedural terdeteksi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan jumlah mencapai 89 orang. Selain itu, lima orang digagalkan keberangkatannya melalui Bandara Internasional Kualanamu dan lima orang lainnya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Pengawasan juga dilakukan di sejumlah pintu keluar lainnya. Sebanyak dua calon jemaah nonprosedural dicegah berangkat melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Sementara empat orang lainnya diamankan di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Harun menjelaskan, pengawasan ketat dilakukan seiring penerapan regulasi yang lebih ketat oleh Pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berkomitmen memastikan seluruh jemaah yang berangkat ke Tanah Suci memiliki dokumen resmi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi saat ini sangat ketat dalam pelaksanaan haji tahun 2026,” katanya.

Menurutnya, keberangkatan melalui jalur nonprosedural berisiko menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari penolakan masuk ke Arab Saudi, kesulitan mendapatkan layanan haji, hingga ancaman keselamatan dan keamanan jemaah selama berada di Tanah Suci.

Karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran keberangkatan haji ilegal yang menjanjikan proses cepat tanpa mekanisme resmi. Masyarakat diminta memastikan seluruh proses pendaftaran dan keberangkatan dilakukan melalui jalur yang sah sesuai regulasi pemerintah.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji secara prosedural agar ibadah berjalan aman dan nyaman,” tegas Harun.

Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik pemberangkatan haji nonprosedural guna melindungi masyarakat serta menjaga kredibilitas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia di tingkat internasional.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *