Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Berita

Waspada Penipuan Berkedok Validasi Data Jamaah Haji

alnews_online
94
×

Waspada Penipuan Berkedok Validasi Data Jamaah Haji

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusdatin, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) Farosa. (Foto:HMS_Kemenhaj)

ALIMANNEWS.COM, JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan petugas resmi dengan dalih melakukan validasi atau pembaruan data jamaah haji.

Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan terkait modus penipuan yang menyasar calon jamaah haji. 

Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai

Dalam praktiknya, pelaku penipuan menggunakan berbagai cara untuk mengelabui korban, di antaranya:

  • Menghubungi calon jamaah secara langsung atau melalui pesan singkat.
  • Berpura-pura menjadi petugas resmi Kemenhaj.
  • Meminta data pribadi jamaah.
  • Mengajak melakukan panggilan video (video call) dengan alasan perekaman wajah.

Dampak dan Bahaya

Jika masyarakat tidak waspada, penipuan ini dapat menimbulkan berbagai risiko serius, seperti:

  • Penyalahgunaan data pribadi, termasuk untuk pinjaman online ilegal.
  • Pembobolan rekening bank.
  • Peretasan akun media sosial, email, hingga dompet digital.

Imbauan Resmi untuk Masyarakat

Kemenhaj menegaskan beberapa langkah penting yang harus diperhatikan masyarakat:

  1. Jangan membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
  2. Hindari mengklik tautan yang mencurigakan.
  3. Jangan memberikan kode verifikasi kepada siapa pun.
  4. Pastikan informasi hanya berasal dari sumber resmi Kemenhaj.
  5. Waspadai segala bentuk penipuan digital.

Saluran Pengaduan

Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan dapat segera melapor melalui:

  • WhatsApp: +62 823 1101 4646
  • Email: pengaduan@haji.go.id
  • Jam operasional: Senin–Jumat, pukul 07.30–16.00 WIB

Data Jamaah Haji Indonesia 2026

Berdasarkan data Kemenhaj per 27 Januari 2026:

  • Kuota jamaah haji reguler: 203.320 orang
  • Kuota haji khusus: 16.573 orang
  • Sebanyak 170.000 jamaah reguler masuk kategori risiko tinggi atau lanjut usia (65 tahun ke atas)

Pernyataan Resmi

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenhaj, Farosa, menegaskan bahwa masyarakat yang menerima komunikasi mencurigakan harus segera melakukan verifikasi melalui kanal resmi.

“Masyarakat yang menerima komunikasi mencurigakan diminta untuk segera melapor atau melakukan verifikasi melalui akun media sosial resmi Kementerian Haji dan Umrah atau mendatangi kantor wilayah kementerian terdekat,” ujarnya. (Didik/ANews)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *