Scroll untuk baca artikel
Berita

Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Tindak Kampanye LGBT di Media Sosial

alnews_online
74
×

Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Tindak Kampanye LGBT di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kampanya LGBT.

ALIMANNEWS.COM – JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menyoroti maraknya penyebaran konten dan kampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di media sosial yang dinilai semakin masif dan mudah diakses oleh masyarakat, terutama kalangan anak-anak dan remaja.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menilai fenomena tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memengaruhi pola pikir generasi muda serta memunculkan normalisasi terhadap perilaku yang menurutnya bertentangan dengan nilai-nilai moral, agama, dan budaya bangsa.

Menurut Singgih, perkembangan teknologi digital telah membuat media sosial menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh berbagai kelompok usia. Karena itu, pengawasan terhadap konten yang beredar di ruang digital perlu diperkuat untuk mencegah paparan informasi yang dianggap berdampak negatif terhadap perkembangan karakter generasi muda.

“Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut. Media sosial tidak boleh menjadi panggung untuk mempromosikan gaya hidup yang menyimpang,” tegas Singgih kepada media, Ahad (13/6/2026).

Politisi Partai Golkar itu menilai Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Ketuhanan Yang Maha Esa perlu mengambil langkah serius untuk menjaga ketahanan moral dan sosial masyarakat. Ia mengingatkan bahwa paparan konten digital yang berlangsung secara terus-menerus dapat memberikan pengaruh terhadap cara pandang generasi muda.

“Kita tidak bisa tinggal diam melihat generasi muda terpapar infiltrasi budaya yang merusak ini setiap hari,” ujarnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital untuk meningkatkan pengawasan terhadap ruang digital. Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong untuk mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap akun maupun konten yang dianggap mengampanyekan LGBT.

Menurut Singgih, upaya menjaga ruang digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Ia menekankan pentingnya keterlibatan keluarga, lembaga pendidikan, dan tokoh agama dalam membangun ketahanan moral generasi muda sejak dini.

Ia menilai keluarga tetap menjadi benteng utama dalam membentuk karakter anak dan memberikan pemahaman mengenai nilai-nilai agama, etika, serta norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Lebih lanjut, Komisi VIII DPR RI menyatakan dukungannya terhadap usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong hadirnya regulasi yang lebih kuat dan memiliki kepastian hukum terkait penanganan pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT.

Singgih menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah mengatur tindakan yang berkaitan dengan kekerasan seksual, pencabulan, korban anak, maupun publikasi pornografi. Namun demikian, menurutnya masih diperlukan kajian lebih lanjut terkait kemungkinan penguatan regulasi pada sektor-sektor tertentu.

Untuk itu, Komisi VIII DPR RI membuka ruang dialog bersama pemerintah dan berbagai fraksi di DPR guna membahas aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait penguatan regulasi tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa ruang publik kita, baik fisik maupun digital, tetap aman, sehat, dan beradab. Komisi VIII akan terus mengawal aspirasi umat dan para ulama demi menjaga martabat serta moralitas bangsa Indonesia,” kata Singgih.

Komisi VIII DPR RI berharap penguatan pengawasan ruang digital, pendidikan karakter di lingkungan keluarga, serta koordinasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan dapat menjadi langkah bersama dalam menjaga ketahanan sosial dan moral masyarakat di era digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *