Scroll untuk baca artikel
Berita

Tim Hukum Soroti Penangkapan Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi

62
×

Tim Hukum Soroti Penangkapan Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini
Salah satu anggota tim hukum dokter Tifa, Azis Yanuar. (Foto: Ist)

ALIMANNEWS.COM – JAKARTA – Tim kuasa hukum dokter Tifa mengungkapkan bahwa kliennya diamankan aparat kepolisian pada Jumat (19/6/2026) pagi terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Informasi tersebut disampaikan salah satu anggota tim hukum dokter Tifa, Azis Yanuar. Menurutnya, dokter Tifa menghubungi tim kuasa hukum setelah dibawa aparat kepolisian ke Polda Metro Jaya.

Azis menjelaskan, saat diamankan, dokter Tifa tengah mengikuti ujian program doktor (S3) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Karena itu, sesampainya di Polda Metro Jaya, dokter Tifa disebut masih mengikuti proses ujian secara daring dari salah satu ruangan yang disediakan.

“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujar Azis dalam keterangan tertulis.

Menurut Azis, hingga saat pernyataan tersebut disampaikan, pihak kuasa hukum mengaku belum menerima penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan terhadap kliennya.

“Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebut, karena selama ini dr Tifa patuh melakukan wajib lapor di Polda Metro Jaya hingga pekan lalu,” kata Azis.

Dalam perkara yang sama, aparat kepolisian juga mengamankan Roy Suryo yang sebelumnya telah berstatus tersangka bersama dokter Tifa. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, Roy Suryo ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mempertanyakan langkah penangkapan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, selama proses penyidikan kliennya dinilai kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan maupun kewajiban lapor yang ditetapkan penyidik.

Ia berpendapat apabila tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, seharusnya mekanisme pemanggilan dapat lebih diutamakan dibanding tindakan penangkapan.

“Bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” ujar Khozinudin.

Tim hukum Roy Suryo juga menilai langkah yang ditempuh aparat perlu mendapat penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan, dasar hukum tindakan tersebut, maupun perkembangan terbaru proses penyidikan perkara yang melibatkan dokter Tifa dan Roy Suryo.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan terkait dugaan penyebaran informasi dan pernyataan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang kemudian diproses secara hukum oleh penyidik. Proses hukum terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai prinsip hukum yang berlaku, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *