Scroll untuk baca artikel
Berita

Gaji Rp14 Juta di Jabodetabek Kini Masuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

104
×

Gaji Rp14 Juta di Jabodetabek Kini Masuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PKP Maruarar Sirait. (Foto : IG_maruararsirait)

ALIMANNEWS.COM – JAKARTA – Pemerintah resmi memperluas kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai bagian dari upaya mempercepat program pembangunan dan kepemilikan rumah bagi masyarakat. Melalui aturan terbaru, batas penghasilan MBR kini mengalami penyesuaian di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Jakarta dan kawasan penyangganya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Menurut Tito, penyesuaian dilakukan setelah pemerintah melihat kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan riil di lapangan yang terus berkembang.

“Perolehan pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah yang tadinya misalnya Rp7 juta menjadi Rp8 juta di Zona 1. Di Zona 4, yaitu DKI Jakarta dan sekitarnya, misalnya menjadi Rp12 juta,” ujar Tito usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, masyarakat dengan penghasilan hingga Rp14 juta per bulan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih dapat dikategorikan sebagai MBR apabila telah berstatus menikah.

Pemerintah membagi kriteria MBR ke dalam empat zona wilayah dengan batas penghasilan yang berbeda sesuai kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Zona 1
(Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi; Sumatera; Nusa Tenggara Barat; dan Nusa Tenggara Timur)

  • Tidak kawin: maksimal Rp8,5 juta per bulan

  • Kawin: maksimal Rp10 juta per bulan

  • Peserta Tapera satu orang: maksimal Rp10 juta per bulan

Zona 2
(Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara)

  • Tidak kawin: maksimal Rp9 juta per bulan

  • Kawin: maksimal Rp11 juta per bulan

  • Peserta Tapera satu orang: maksimal Rp11 juta per bulan

Zona 3
(Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya)

  • Tidak kawin: maksimal Rp10,5 juta per bulan

  • Kawin: maksimal Rp12 juta per bulan

  • Peserta Tapera satu orang: maksimal Rp12 juta per bulan

Zona 4
(Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

  • Tidak kawin: maksimal Rp12 juta per bulan

  • Kawin: maksimal Rp14 juta per bulan

  • Peserta Tapera satu orang: maksimal Rp14 juta per bulan

 

Tito menjelaskan, penandatanganan SKB antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PKP merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah yang sebelumnya telah diterbitkan pada November 2024. Kebijakan tersebut mencakup pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta percepatan penerbitan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurutnya, perluasan kriteria MBR yang dilakukan melalui Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 bertujuan agar lebih banyak masyarakat dapat memperoleh akses terhadap program perumahan pemerintah.

“Sore ini keputusan bersama ini dibuat agar masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah memiliki acuan yang sama, yaitu pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR berdasarkan kriteria terbaru yang telah ditetapkan dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025,” jelas Tito.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyambut positif penandatanganan SKB dan Surat Edaran Bersama (SEB) tersebut. Ia menilai kebijakan ini akan memperkuat pelaksanaan berbagai program perumahan nasional, termasuk target pembangunan 3 juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah.

Menurut Maruarar, keselarasan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk mempercepat penyediaan hunian yang terjangkau bagi masyarakat.

“Kami merasa sangat didukung. Peraturan ini akan sangat membantu program-program perumahan yang sedang dijalankan pemerintah. Koordinasi yang efektif seperti ini mudah-mudahan dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada di lapangan, terutama yang berkaitan dengan persoalan lahan yang dihadapi para pengembang,” ujarnya.

Pemerintah berharap perluasan kriteria MBR dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh hunian layak sekaligus mendukung percepatan pembangunan sektor perumahan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *