ALIMANNEWS.COM | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi melalui penanganan sejumlah perkara besar yang berdampak luas terhadap keuangan negara, perekonomian nasional, dan kepentingan masyarakat. Hingga pertengahan 2026, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah mengungkap 12 perkara korupsi berskala besar yang melibatkan pejabat negara maupun pelaku usaha.
Paparan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom), Rabu (24/6/2026).
Menurut Febrie, perubahan paradigma dalam penegakan hukum membuat Kejaksaan tidak hanya berfokus pada nilai kerugian keuangan negara, tetapi juga memperhitungkan dampak yang ditimbulkan terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, hingga kesejahteraan masyarakat.
“Pidsus telah menangani sejumlah perkara strategis yang tidak hanya memiliki nilai kerugian keuangan negara yang sangat besar, tetapi juga berdampak terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat banyak,” ujar Febrie kepada wartawan media.
Febrie mengungkapkan sejumlah perkara yang telah ditangani Kejagung dengan nilai kerugian negara maupun kerugian perekonomian yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Kasus dengan nilai kerugian terbesar adalah dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015–2022. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan dengan nilai mencapai sekitar Rp300,003 triliun.
Di posisi berikutnya terdapat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 dengan total kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional sebesar Rp285,017 triliun.
Kejagung juga menangani perkara korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri periode 2012–2019 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp22,788 triliun, serta korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018 dengan kerugian mencapai Rp16,807 triliun.
Selain itu, penyidik mengusut kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya. Perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,047 triliun, ditambah kerugian perekonomian nasional sekitar Rp12,312 triliun.
Kasus lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan korupsi usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp4,798 triliun dan USD7,85 juta, sementara kerugian perekonomian nasional diperkirakan mencapai Rp73,92 triliun.
Kejagung juga menangani perkara korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia yang menimbulkan kerugian negara sebesar USD609,81 juta atau sekitar Rp8,819 triliun.
Pada sektor telekomunikasi, penyidik mengusut kasus korupsi pengadaan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020–2022 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp8,032 triliun.
Perkara lainnya meliputi dugaan korupsi impor besi atau baja paduan dan produk turunannya dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,06 triliun serta kerugian perekonomian nasional sebesar Rp18,89 triliun.
Di sektor kepabeanan, Kejagung mengusut dugaan korupsi importasi tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2018–2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp183 miliar dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp1,646 triliun.
Sementara itu, dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.
Perkara terbaru yang tengah menjadi fokus penyidikan adalah dugaan korupsi tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka yang berasal dari unsur mantan pimpinan BGN dan pihak swasta. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Febrie menegaskan, penyidik masih mendalami seluruh fakta hukum dan menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan besaran kerugian keuangan negara.
“Penyidik masih terus kami kembangkan dan perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh auditor di BPKP,” tegasnya.
Kejagung memastikan penanganan seluruh perkara korupsi strategis tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi serta menyelamatkan keuangan negara dan perekonomian nasional.***




