ALIMANNEWS.COM | JAKARTA – Dokter Tifa mengklaim telah melihat sampel barang bukti yang akan diajukan dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, barang bukti tersebut memiliki arti penting dan akan menjadi perhatian publik.
Pernyataan itu disampaikan Dokter Tifa saat memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani proses hukum. Ia mengaku tidak dapat mengungkap isi barang bukti tersebut karena akan menjadi bagian dari proses persidangan.
“Saya tidak akan menyampaikan di sini karena ini sangat penting. Tapi setelah kami melihat sampel barang bukti itu, yang terpikir oleh saya adalah kasihan sekali dengan negara ini,” ujar Dokter Tifa kepada awak media.
Menurutnya, apabila barang bukti tersebut dihadirkan di persidangan, tim kuasa hukum bersama para ahli akan melakukan pemeriksaan atau pengujian secara ilmiah terhadap dokumen yang diajukan sebagai alat bukti. Ia menilai proses tersebut akan menjadi sorotan, tidak hanya media nasional tetapi juga media internasional.
Dokter Tifa menyebut media asing seperti BBC, Al Jazeera, hingga CNBC berpotensi menyoroti jalannya persidangan apabila barang bukti tersebut benar-benar dipaparkan di pengadilan.
“Kalau barang bukti itu nanti disampaikan di sidang dan kami melakukan pengujian bersama para ahli, saya kira media internasional juga akan melihat bagaimana tata kelola dokumen di negara ini,” katanya.
Selain membahas perkara pokok, Dokter Tifa juga meluruskan informasi mengenai perawatan dirinya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah sempat diamankan aparat. Ia menjelaskan bahwa dirinya dirawat atas rekomendasi tim medis setelah hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatannya memerlukan penanganan.
Menurutnya, saat itu tekanan darahnya mencapai 165/100 mmHg dengan denyut jantung sekitar 100 kali per menit. Kondisi tersebut dipicu kelelahan, belum sempat makan sejak pagi, serta tekanan psikologis karena harus menjalani ujian disertasi di tengah proses hukum yang dihadapinya.
Dalam kesempatan yang sama, Dokter Tifa juga menanggapi penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikenakan dalam perkara tersebut. Ia berpendapat bahwa pasal mengenai dokumen elektronik tidak relevan diterapkan terhadap ijazah yang menurutnya berbentuk dokumen fisik atau analog, bukan dokumen digital. Pendapat tersebut merupakan bagian dari argumentasi pembelaan yang akan disampaikan dalam persidangan.
Terkait jalannya proses hukum, Dokter Tifa menegaskan dirinya akan bersikap kooperatif selama persidangan berlangsung. Ia juga menyatakan telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Presiden Joko Widodo maupun tim kuasa hukumnya terkait pernyataan Dokter Tifa mengenai klaim adanya sampel barang bukti yang disebut “fatal”. Proses pembuktian atas seluruh dalil para pihak akan ditentukan melalui persidangan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***




