ALIMANNEWS.COM | JAKARTA – Pendanaan menjadi salah satu tantangan terbesar dalam mempercepat transisi energi menuju target Net Zero Emission (NZE) 2060. Menjawab tantangan tersebut, Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) menawarkan skema pembiayaan berbasis keuangan syariah untuk mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berbasis komunitas.
Gagasan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Potensi Keuangan Islam untuk Pendanaan PLTS Berbasis Komunitas” yang diselenggarakan MOSAIC bersama Katadata dan didukung Lazismu di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Direktur Program MOSAIC, Aldy Permana, mengatakan hasil riset lembaganya menawarkan empat model pembiayaan PLTS berbasis komunitas. Salah satu yang dinilai paling prospektif adalah pemanfaatan instrumen keuangan syariah melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).
Menurut Aldy, skema tersebut mampu menjadi alternatif pembiayaan yang lebih berkelanjutan karena dapat meringankan beban investasi dan risiko yang harus ditanggung masyarakat.
Berdasarkan hasil kajian MOSAIC, PLTS berkapasitas 1 megawatt (MW) diperkirakan mampu memproduksi sekitar 1,58 juta kilowatt hour (kWh) listrik setiap tahun. Dengan asumsi tarif listrik sekitar Rp500 per kWh, proyek tersebut berpotensi menghasilkan laba hingga Rp780 juta per tahun.
Aldy menjelaskan, dibandingkan pembiayaan melalui pinjaman perbankan yang memiliki risiko tinggi bagi komunitas, model CWLS lebih sesuai untuk mendukung pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, skema kombinasi hibah dan pinjaman lunak (soft loan) juga dinilai dapat menjaga tarif listrik tetap terjangkau, meski memerlukan kapasitas pengelolaan yang lebih baik dari komunitas penerima manfaat.
“Tidak ada model pembiayaan yang paling baik atau paling buruk. Yang ada adalah model yang paling tepat sesuai kebutuhan dan karakteristik program pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Ahmad Imam Mujadid Rais, mengapresiasi kajian MOSAIC yang dinilai membuka peluang baru dalam memanfaatkan instrumen filantropi Islam untuk mendukung transisi energi bersih.
Menurutnya, berdasarkan riset Social Trust Fund UIN Jakarta, potensi penghimpunan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) di Indonesia diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Sementara itu, potensi wakaf nasional menurut data Badan Wakaf Indonesia (BWI) diperkirakan mencapai sekitar Rp180 triliun. Namun, pemanfaatannya melalui instrumen CWLS hingga kini masih berada pada kisaran ratusan miliar rupiah per tahun.
“Jika dikelola secara kolaboratif, peluang pembiayaan dari filantropi Islam sangat besar. Yang terpenting adalah manfaatnya jelas, tata kelolanya transparan, dan dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Mujadid Rais.
Ia menambahkan, di lingkungan Muhammadiyah implementasi program berbasis wakaf harus terhubung langsung dengan komunitas, seperti sekolah, masjid, maupun lembaga sosial agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dwi Irianti Hadiningdyah.
Menurutnya, pembiayaan PLTS tidak hanya harus dilihat dari sisi komersial, tetapi juga dari manfaat sosial yang dihasilkan. Ia mendorong kolaborasi antara lembaga zakat, perbankan syariah, pemerintah, hingga sektor swasta melalui dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR).
Dwi juga membuka peluang pemanfaatan CWLS baik melalui skema ritel maupun private placement, sehingga wakif dapat berpartisipasi langsung dalam pembiayaan proyek-proyek energi terbarukan berbasis komunitas.
Analis Keuangan Negara Ahli Muda Bidang Pembiayaan dan Risiko Keuangan Kementerian Keuangan RI, Safrudin Sabto Nugroho, menilai pendekatan yang ditawarkan MOSAIC merupakan inovasi yang layak dikembangkan.
Menurutnya, integrasi berbagai sumber pendanaan, termasuk sukuk negara (sovereign sukuk), hibah, pinjaman lunak, dan instrumen keuangan syariah, berpotensi menjadi model baru dalam mempercepat transisi energi nasional.
“Ini merupakan inovasi positif. Penggabungan berbagai instrumen pembiayaan menjadi satu skema merupakan terobosan yang patut diapresiasi,” ujarnya.
Meski demikian, Safrudin mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi program sangat bergantung pada tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi karena menggunakan dana publik dan dana sosial keagamaan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Optimalisasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kementerian Koperasi RI, Roysepta Abimanyu, mengingatkan agar pembangunan PLTS berbasis komunitas tidak hanya dipandang sebagai proyek penyediaan listrik.
Menurutnya, energi surya seharusnya menjadi penggerak aktivitas ekonomi masyarakat desa melalui berbagai usaha produktif seperti cold storage perikanan, pengolahan hasil pertanian, hingga industri kecil.
“Jangan hanya menghitung keuntungan dari penjualan listrik. Energi harus dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif sehingga manfaatnya jauh lebih besar bagi masyarakat,” tegas Roy.
Melalui sinergi antara instrumen keuangan syariah, lembaga filantropi, pemerintah, dan masyarakat, pengembangan PLTS berbasis komunitas diharapkan mampu mempercepat transisi menuju energi bersih sekaligus memperkuat pemberdayaan ekonomi lokal dan mendukung pencapaian target Net Zero Emission 2060.




