Scroll untuk baca artikel
Berita

Bareskrim Tahan Pendiri PT Dana Syariah Indonesia dalam Kasus Dugaan Pendanaan Bermasalah

112
×

Bareskrim Tahan Pendiri PT Dana Syariah Indonesia dalam Kasus Dugaan Pendanaan Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (tengah). Foto:Ist

ALIMANNEWS.COM – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tersangka berinisial FH terkait penyidikan kasus dugaan penyaluran pendanaan bermasalah oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan setelah penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan FH dalam perkara yang diduga merugikan sejumlah korban.

 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan FH merupakan tersangka baru yang ditetapkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain berinisial TA, MY, ARL, dan AS.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, penyidik melakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

FH diketahui menjabat sebagai founder sekaligus advisor PT Dana Syariah Indonesia. Selain itu, ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis di sektor keuangan nasional, di antaranya sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014–2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018–2022.

Ade Safri menjelaskan, penetapan FH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh fakta-fakta hukum yang didukung lima alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. FH kemudian dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, proses pemeriksaan berlangsung cukup intensif. Penyidik mengajukan puluhan pertanyaan untuk mendalami peran serta keterlibatan FH dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan terhadap tersangka FH dimulai pukul 11.00 WIB dan selesai sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, PT DSI diduga menyalurkan dana masyarakat melalui proyek-proyek yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan memanfaatkan data peminjam (borrower) yang telah ada pada periode 2018 hingga 2025. Dugaan tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana melalui sistem elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bareskrim Polri juga terus melakukan penelusuran aset untuk mendukung upaya pemulihan kerugian para korban. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Korlantas Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya.

“Penyidik akan terus mengoptimalkan asset tracing guna mendukung pemulihan kerugian korban serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait,” kata Ade Safri.

Selain itu, Bareskrim juga menjalin koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait proses permohonan restitusi yang diajukan para korban. Langkah tersebut dilakukan agar hak-hak korban dapat terakomodasi melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Dalam perkembangan perkara, Ade Safri mengungkapkan bahwa berkas perkara tiga tersangka sebelumnya, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada 9 Juni 2026.

Sementara itu, proses pemberkasan terhadap tersangka AS, FH, serta tersangka korporasi masih terus berjalan dan dilakukan secara simultan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Bareskrim menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *