Scroll untuk baca artikel
Berita

Dedi Mulyadi: Subsidi Sekolah Swasta Gratis Bisa Dicabut Jika Siswa Tawuran

75
×

Dedi Mulyadi: Subsidi Sekolah Swasta Gratis Bisa Dicabut Jika Siswa Tawuran

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Ist)

ALIMANNEWS.COM – BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program sekolah swasta gratis sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026. Program ini disiapkan untuk memastikan puluhan ribu calon siswa tetap dapat melanjutkan pendidikan meski tidak tertampung di sekolah negeri.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah memetakan potensi siswa yang tidak memperoleh kursi di sekolah negeri. Berdasarkan data Pemprov Jawa Barat, lebih dari 70 ribu calon murid diperkirakan tidak tertampung setelah proses Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Jabar menggandeng sekitar 700 sekolah swasta melalui nota kesepahaman (MoU) guna menyediakan akses pendidikan bagi para siswa yang tidak lolos seleksi sekolah negeri.

“Bagi mereka yang pada akhirnya tidak bisa sekolah di negeri, bisa masuk ke swasta yang siang ini nota kesepahamannya ditandatangani. Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Pendidikan, ada 700 sekolah swasta yang menjalin kerja sama dengan pemerintah provinsi,” ujar Dedi Mulyadi.

Dalam program ini, biaya pendidikan siswa yang masuk ke sekolah swasta mitra akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mencegah anak-anak usia sekolah putus pendidikan karena keterbatasan daya tampung.

Namun demikian, Dedi menegaskan bahwa program sekolah swasta gratis tidak hanya berorientasi pada perluasan akses pendidikan. Menurutnya, program tersebut juga harus menjadi sarana pembentukan karakter dan kedisiplinan peserta didik.

Karena itu, setiap siswa penerima manfaat diwajibkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan sekolah. Dedi bahkan mengingatkan bahwa subsidi pendidikan dapat dicabut apabila siswa melakukan pelanggaran berat.

“Para siswa harus berkomitmen. Mereka mendapat subsidi dari pemerintah yang nilainya cukup besar. Tetapi mereka juga harus menaati aturan kita, yakni menjadi anak baik dan tidak tawuran,” tegas Dedi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan sejumlah kategori pelanggaran yang dapat berujung pada pencabutan bantuan pendidikan. Di antaranya keterlibatan dalam aksi tawuran, berkomplot dalam tindak kriminal, maupun melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib sekolah.

“Nanti begitu melanggar, kita cabut subsidinya,” kata Dedi.

Menurutnya, evaluasi terhadap perilaku siswa penerima program akan dilakukan secara berkala. Langkah tersebut bertujuan memastikan bantuan pendidikan tidak hanya memberikan kesempatan belajar, tetapi juga mampu membentuk generasi muda yang berkarakter, disiplin, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Dedi menjelaskan bahwa calon murid yang telah terdaftar dalam sistem Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dan memenuhi persyaratan administrasi hanya perlu melanjutkan proses pendaftaran sesuai petunjuk teknis yang tersedia dalam aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“Selanjutnya, nama-nama tersebut apabila persyaratannya sudah lengkap, di SPMB ini tinggal klik saja sesuai dengan petunjuk teknis yang ada di aplikasi,” ujarnya.

Melalui program sekolah swasta gratis ini, Pemprov Jawa Barat berharap tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan akibat keterbatasan kursi di sekolah negeri. Di sisi lain, pemerintah juga ingin membangun budaya disiplin dan tanggung jawab sebagai bagian dari proses pendidikan yang utuh.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemprov Jawa Barat dalam memperluas akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *