ALIMANNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan dengan membuka akses pelaporan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN). Kanal digital ini memungkinkan santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat melaporkan dugaan kekerasan secara mudah, aman, dan rahasia.
Peluncuran kanal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i dalam konferensi pers Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
“Kami menyiapkan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) sebagai kanal pelaporan dugaan kekerasan. Melalui aplikasi ini, santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, maupun kekerasan di ruang digital,” ujar Romo Muhammad Syafi’i.
Aplikasi AMAN dapat diakses melalui aman.kemenag.go.id dan menjadi bagian dari sistem perlindungan peserta didik di seluruh satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
Selain AMAN, Kemenag juga menghadirkan layanan pengaduan digital TelePontren berbasis WhatsApp melalui nomor 0822-2666-1854. Layanan chatbot tersebut memungkinkan pelapor mengirimkan laporan secara cepat melalui formulir digital yang telah disiapkan.
“Pengguna cukup mengakses layanan TelePontren, memilih jenis aduan, membuka tautan formulir, kemudian mengirimkan laporan,” jelasnya.
Menurut Wamenag, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari pemberian sanksi administratif kepada satuan pendidikan atau pengasuh hingga proses hukum terhadap pelaku apabila ditemukan unsur pidana.
Kementerian Agama juga memastikan korban memperoleh pendampingan agar tetap dapat melanjutkan pendidikan dan pulih secara psikologis.
“Seluruh laporan yang masuk kami tindak lanjuti, baik melalui sanksi administratif maupun proses hukum sesuai ketentuan. Yang tidak kalah penting adalah pendampingan kepada korban agar mereka tetap bisa belajar dan memiliki harapan untuk masa depan,” tegasnya.
Romo Muhammad Syafi’i menegaskan, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Saat ini, Kemenag membina 87.576 madrasah dengan 10.571.678 siswa, serta 42.369 pesantren yang menaungi 6.267.471 santri di seluruh Indonesia.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenag juga memberikan edukasi antikekerasan kepada peserta didik baru melalui kegiatan Masa Ta’aruf Madrasah (MATA MUDA) dan Masa Ta’aruf Santri (MATA Santri).
Pada tahun ajaran 2026/2027, sekitar 2,5 juta siswa baru madrasah dan 2 juta santri baru pesantren telah mendapatkan pembekalan mengenai pencegahan perundungan (bullying), kekerasan fisik, serta kekerasan seksual.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa meningkatnya jumlah laporan kekerasan tidak selalu menunjukkan bertambahnya kasus, melainkan mencerminkan meningkatnya keberanian masyarakat untuk melapor.
“Kami mendorong masyarakat untuk berani melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kekerasan. Ini memang tidak mudah, terutama bagi anak-anak yang sering kali belum berani menyampaikan apa yang mereka alami,” ujar Pratikno.
Menurutnya, pemerintah terus memperkuat budaya pelaporan dan edukasi publik melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk pelaksanaan berbagai kebijakan bersama untuk meningkatkan perlindungan anak.
Melalui penguatan kanal pengaduan, penanganan kasus yang responsif, serta edukasi pencegahan secara berkelanjutan, Kementerian Agama berharap seluruh madrasah dan pesantren menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan sehingga setiap anak dapat tumbuh, belajar, dan mengembangkan potensinya secara optimal.






